Pendamping Sosial Diimbau Tidak Menjadi Agen Penyalur BPNT

Pendamping Sosial Diimbau Tidak Menjadi Agen Penyalur BPNT Ilustrasi penyaluran BPNT.

Sekadar informasi, BPNT adalah bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan lewat kartu ATM BNI sebesar Rp. 110 ribu tiap bulannya. Bantuan tersebut diberikan kepada warga miskin. Dari bantuan tersebut, penerima bisa membelanjakannya lewat agen 46 BNI berupa pangan beras premium dan telur. (ahm/rev)

Berikut isi imbauan dalam SE yang beredar di WhatsApp:

1). Aparatur desa dan pendamping sosial PKH, TKSK, dan Koordinator TKSK serta suami atau istri tidak diperkenankan sebagai agen penyalur bansos pangan.

2). Karyawan BNI 46 tidak boleh menjadi agen penyalur BPNT.

3). Pendamping sosial PKH, TKSK, Kordinator dan kelompok KPM PKH dan perangkat desa dilarang melakukan pengumpulan KKS dan Pin KKS.

4). BUMDes jika menjadi agen BNI 46 penyalur BPNT maka wajib membentuk unit usaha bidang perdagangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO