TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Kabupaten Tuban mengimbau agar pendamping sosial, baik Pendamping PKH maupun TKSK tak menjadi agen penyalur bantuan pangan non tunai (BPNT). Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran (SE) nomor 480/5597/414.105/2018 yang dikeluarkan oleh Sekda Budi Wiyana yang ditujukan ke camat se-Kabupaten Tuban.
SE tersebut menindaklanjuti polemik pelaksanaan BPNT yang sudah berjalan selama 6 bulan ini.
BACA JUGA:
- Bupati Tuban Temukan Penerima BPNT Diberi Komoditi Kerupuk, Mi Instan, dan Minyak Goreng
- Ketua DPRD Tuban Tantang Mensos Sidak Penyaluran Bansos ke Daerah Lain: Jangan Tebang Pilih!
- Pendamping Bansos dan Agen di Tuban Diminta Terlibat Tangani Keluhan KPM
- BPNT Belum Cair Selama Tujuh Bulan, 15 KPM Luruk Dinsos Tuban
Adapun persoalan yang kerap mencuat adalah banyaknya family, suami/istri seorang pendamping yang menjadi agen penyalur BPNT.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinsos PPPA Tuban, Nur Jannah mengatakan sudah berkoordinasi dengan BNI agar mencabut EDC bagi pendamping sosial, suami, istri yang ikut menjadi agen BPNT.
Nur Jannah mengaku sudah mewanti-wanti dan menegur para petugas dan pendamping sosial seperti PKH, TKSK, atau familinya yang ikut menjadi agen penyalur bansos pangan BPNT. Bahkan, ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke Dinsos Tuban jika terbukti dengan sah apabila ada pendamping PKH atau TKSK masih ngotot ikut menjadi agen menyalur ke keluarga penerima manfaat (KPM).
"Jika teguran kami tidak diindahkan, silakan masyarakat ke dinas kami. Apabila, terbukti sah (menjadi agen BPNT) segera kami buatkan sanksi SP3 (pemecatan) pendamping sosial tersebut," tutupnya.