DPUTR Ancam Putus Kontrak Pelaksana Proyek Revitalisasi Alun-alun Gresik

DPUTR Ancam Putus Kontrak Pelaksana Proyek Revitalisasi Alun-alun Gresik Suasana hearing Komisi III dengan pelaksana proyek revitalisasi Alun-alun Gresik. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik mengancam akan memutus kontrak PT. Anugerah Konstruksi Indonesia (AKI), selaku pelaksana proyek revitalisasi Alun-alun Gresik tahap II 2018.

Pemutusan kontrak dilakukan jika progres yang dijanjikan tidak bisa dijalankan oleh pelaksana. "Kalau rapat pembuktian atau show cause meeting (SCM) tahap III yang kita berikan tetap tak sesuai progres, maka kita langsung putus kontrak," ujar Kepala DPUTR Gresik, Gunawan Setijadi kepada sejumlah wartawan, Kamis (8/11/2018).

"DPUTR masih memberikan tenggat waktu PT. AKI hingga 14 November ke depan untuk membuktikan SCM tahap III," imbuhnya.

Menurut Gunawan, sebelum DPUTR menerbitkan berita acara SCM III, pihaknya telah menerbitkan SCM I kepada pelaksana. "Pada berita acara SCM I, DPUTR meminta persentase progres pengerjaan harus mencapai 5,6 persen. Tapi, pelaksana tak bisa mewujudkannya," ungkapnya.

"Hal serupa juga terjadi ketika kami berikan berita acara SCM II, lagi-lagi pelaksana tak bisa mewujudkannya," sambungnya.

Gunawan juga memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan hearing dengan Komisi III terkait proyek revitalisasi Alun-alun pada Kamis (8/11/2018) kemarin. "Hasilnya sudah kami sampaikan kepada Komisi III," paparnya.

Dalam hearing itu, masih kata Gunawan, ia meminta agar PT. AKI melaporkan progres pengerjaan secara berkala. "Kami sudah wanti-wanti pelaksana, dalam sepekan harus ada kemajuan pembangunan fisik, tapi tak diwujudkan," pungkasnya.

Sementara berdasarkan temuan Komisi III, proyek revitalisasi Alun-alun pengerjaan baru mencapai 68 persen. Padahal, masa pekerjaan kurang 2 bulan atau berakhir hingga bulan Desember. "Temuan kami di lapangan molornya pengerjaan proyek bukan kesalahan pihak DPUTR, tapi pelaksana," kata Ketua Komisi III, Asroin Widyana. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO