PWI Sidoarjo Gelar Sarasehan Penyelesaian Sengketa Berita

PWI Sidoarjo Gelar Sarasehan Penyelesaian Sengketa Berita PAPARAN: Narasumber saat menyampaikan materi dalam Sarasehan Jurnalistik di Edotel SMKN 1 Buduran, Senin (29/10). Foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo berupaya agar masyarakat memahami UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Itu dilakukan dengan menggelar Sarasehan Jurnalistik bertema "Sengketa Berita? Ayo Gunakan UU Pers", di Edotel SMKN 1 Buduran, Senin (29/10).

Dosen Stikos-AWS, Zaenal Arifin Emka, dalam sarasehan ini meminta Dewan Pers lebih aktif ikut menyelesaikan sengketa pers, khususnya yang terjadi di tingkat daerah. Harapannya, sengketa pers tidak berlarut-larut dan segera selesai.

Menurut Zaenal, penyelesaian sengketa berita telah diatur dalam UU 40/Tahun 1999. Oleh karenanya, perlu upaya untuk terus mensosialisasikannya kepada seluruh pihak. 

"Saya yakin masih banyak pihak yang belum tahu tentang UU itu," cetusnya.

Zaenal menilai, selama ini sosialisasi UU 40/1999 tentang Pers belum berjalan maksimal. Ia pun berharap, Dewan Pers bisa lebih proaktif menyampaikan hal tersebut, terutama bila ada sengketa berita.

Selain Zaenal, sarasehan ini juga menghadirkan narasumber Branch Corporate Communication Alfamart, Ame Dwi Pramesti. Dalam kesempatan ini, Ame banyak bercerita pengalamannya berhubungan dengan wartawan.

Ketua PWI Kabupaten Sidoarjo Abdul Rouf mengatakan, sarasehan ini untuk mengajak masyarakat menggunakan UU No 4 Tahun 1999 tentang Pers, jika mengalami sengketa berita.

Sesuai dengan UU ini, masyarakat bisa mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika merasa dirugikan dengan pemberitaan. “Mekanisme ini sudah diatur di dalam UU 40/Tahun 1999 tentang Pers,” cetus Rouf. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO