Cerita Duka Perjuangan Warga Tuban saat Urus Adminduk, Bolak Balik hingga Harus Ikut Sidang

Cerita Duka Perjuangan Warga Tuban saat Urus Adminduk, Bolak Balik hingga Harus Ikut Sidang Kantor Dispendukcapil Tuban.

Ia mengaku sudah mengajukan dan daftar sidang dengan biaya hampir Rp 400 ribuan. Tapi lamanya menunggu putusan sidang kurang lebih satu bulan. Baru kemudian dijadwalkan dan diputuskan.

Hal ini membuat Wajuki heran, karena proses menunggu sidang pengadilan lama dan panjang. Selama masa menunggu itu, Warjuki mengungkapkan bahwa ia diberikan surat atau kertas pemberitahuan ikut sidang perubahan biodata nama sebagai bukti. Menurut petugas surat itu bisa dilampirkan sebagai syarat pendujung permohonan Adminduk di Disdukcapil.

"Tapi nyampe Disdukcapil, kertas pemberitahuan tersebut tetap ditolak petugas. Katanya, menunggu amar putusan pengadilan. Saya pun harus kembali pulang menunggu 2 minggu mengikuti sidang putusan pengadilan, baru mengulang awal mengajukan KK," kesalnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Kabid Pelayanan, Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Tuban, Yoeliani Endang Poerwati menjelaskan bahwa adanya berbedaan antara dokumen satu dengan dokumen lainnya menjadikan pengurusan adminduk terkendala.

"Biasanya persyaratannya kurang atau dokumen suratnya tidak sama dengan dokumen lain. Sehingga, dikembalikan untuk dilakukan pembetulan oleh pemohon," ungkapnya. (ahm/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO