Sengketa Pilkades Watukarung Masih Belum Ada Titik Temu

Sengketa Pilkades Watukarung Masih Belum Ada Titik Temu Darmadi, calon Kades Watukarung nomor urut satu saat memberikan keterangan pers.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Polemik Pilkades Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan masih mengambang pasca dipanggilnya kedua calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten, Rabu (17/10) kemarin.

Ketua panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, Sakundoko menjelaskan, bahwa pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi kepada kedua pihak yang hasilnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan tim 11 dan dilaporkan kepada bupati.

"Soal sudah memenuhi atau belum, itu yang masih dalam proses. Kami terus terang masih mengkaji hasil klarifikasi. Secepatnya kami olah agar dapat kami jadikan laporan kepada bupati," jelasnya, Kamis (18/10).

Sementara itu calon Kepala Desa Watukarung nomor satu, Darmadi, menegaskan bahwa dirinya dan tim akan tetap meminta keadilan dan kejelasan terkait pilkades yang dihelat pada 7 Oktober lalu. "Ini demi keadilan, bahkan kami siap untuk maju ke ranah hukum. Apalagi jika indikasi perusakan (surat suara) terjadi akan kami lakukan proses hukum," ungkapnya di tempat terpisah.

Sedangkan kubu calon nomor urut dua, Pheni Dwiantari, belum bisa dimintai keterangan. Namun beberapa waktu lalu, kubu dari calon petahana itu mengklaim kalau semua proses pilkades Watukarung sudah sesuai ketentuan aturan. Ia menyatakan jika para saksi dari kedua belah pihak tidak berkeberatan atas hasil penghitungan suara.

"Mereka sudah sama-sama membubuhkan tanda tangan dalam berita acara, serta tidak ada protes maupun keberatan," ujar Anung Dwiristanto, suami dari Wiwid Pheni Dwiantari yang juga anggota DPRD Pacitan, 12 Oktober lalu.

Perlu diketahui, tim 11 adalah penitia kecil yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus sengketa Pilkades WatuKarung. Anggota tim 11 terdiri dari asisten 1 dan 3, Bupati Pacitan, Kasatpol PP, Bapemas dan Pemdes, Camat Pringkuku, Sekcam, Kabag Pemerintahan dan Kerjasama, Kesbangpol, serta Kabag Hukum. (pct1/yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO