Pelaku Kejahatan Berulang Tak Bisa Nyalon Kepala Desa

Pelaku Kejahatan Berulang Tak Bisa Nyalon Kepala Desa Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat yang pernah melakukan tindak kejahatan berulang dipastikan tidak akan bisa ikut berkompetisi di panggung Pilkades serentak Oktober nanti. Hal ini disampaikan Kasubag Perundangan-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro.

Ia menegaskan ada larangan bagi para bakal calon kepala desa yang pernah melakukan tindak kejahatan secara berulang. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Pacitan No 20/17 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Selain itu mereka juga tidak pernah dipidana dengan acaman lima tahun penjara," katanya, Sabtu (22/6).

Nantinya, setiap bakal cakades akan diminta menyertakan surat keterangan yang menyatakan pernah atau tidak pernah dipidana dalam kasus kejahatan dari Pengadilan Negeri setempat. "Kejahatan berulang itu, Pengadilan Negeri yang akan memutuskan. Kalau penyelenggara, sepanjang ada surat keterangan, ya tidak ada masalah untuk berlanjut menjadi calon," tegasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO