GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto resmi membuka pendaftaran lelang jabatan Sekda Gresik pada 15 Oktober lalu. Ada tujuh pejabat eselon IIB yang memenuhi persyaratan, sehingga bisa mengikuti lelang tersebut.
Mereka adalah Kepala Pelaksana BPBD Tarso Sagito (55 tahun), Staf Ahli Bupati Sutadji Rudi (55 tahun), Kepala Inspektorat Hari Suryono (56 tahun), serta Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan (51 tahun).
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- BK DPRD dan BHP Tahap 2 Belum Cair, Kades di Gresik Kelimpungan, ini yang Dikhawatirkan
- Defisit APBD Gresik 2023, Sekda: Masih Kami Hitung dengan DPRD
Lalu, Sekwan Darmawan (51 tahun), Kepala DLH Moch Najikh (50 tahun), dan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya (46 tahun)
Terkait lelang tersebut, anggota DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamim berharap Bupati bisa memanfaatkannya sebagai ajang untuk mencari sosok sekda yang mumpuni. "Jangan sampai lelang jabatan sekda hanya sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban menaati koridor yang berlaku," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (17/11/2018).
Nurhamim mewanti agar lelang digelar sesuai regulasi. Yakni, UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maupun Permenpan-RB).
Dalam regulasi tersebut, diatur syarat yang harus dipenuhi bagi para pejabat yang mengikuti lelang jabatan eselon II. Di antaranya, batas usia maksimal 56 tahun, serta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News