Ini Tujuh Pejabat yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Sekda Gresik

Ini Tujuh Pejabat yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Sekda Gresik Ilustrasi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto resmi membuka pendaftaran lelang jabatan pada 15 Oktober lalu. Ada tujuh pejabat eselon IIB yang memenuhi persyaratan, sehingga bisa mengikuti lelang tersebut.

Mereka adalah Kepala Pelaksana BPBD Tarso Sagito (55 tahun), Staf Ahli Bupati Sutadji Rudi (55 tahun), Kepala Inspektorat Hari Suryono (56 tahun), serta Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan (51 tahun).

Lalu, Sekwan Darmawan (51 tahun), Kepala DLH Moch Najikh (50 tahun), dan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya (46 tahun)

Terkait lelang tersebut, anggota DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamim berharap Bupati bisa memanfaatkannya sebagai ajang untuk mencari sosok sekda yang mumpuni. "Jangan sampai lelang jabatan sekda hanya sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban menaati koridor yang berlaku," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (17/11/2018).

Nurhamim mewanti agar lelang digelar sesuai regulasi. Yakni, UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maupun Permenpan-RB).

Dalam regulasi tersebut, diatur syarat yang harus dipenuhi bagi para pejabat yang mengikuti lelang jabatan eselon II. Di antaranya, batas usia maksimal 56 tahun, serta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO