BNN Kediri Bekuk Pengedar Narkoba dalam Kemasan Vitamin B1

BNN Kediri Bekuk Pengedar Narkoba dalam Kemasan Vitamin B1 ?Ratusan ribu butir pil double L bersama tiga tersangka saat digelar di kantor BNN Kabupaten Kediri. Foto: ARIF K/BANGSAONLINE

Modus pelaku dalam mengedarkan pil dobel L dengan cara mengelabuhi korban atau pembeli. Pelaku mengelabuhi korban dengan cara barang tersebut dikemas menjadi produk obat vitamin B1 produksi dari BPF Bina Prima Farma Palembang. Isi per kemasan sebanyak 1.000 butir. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa kertas cetak yang siap ditempelkan.

Tidak hanya itu, para pelaku ini mengedarkan barang haram tersebut menggunakan mobil rental, karena para pelaku merupakan jaringan antar kabupaten /kota se-Jawa Timur.

Dewi mengimbau, kepada masyarakat agar hati-hati terhadap obat-obatan vitamin secara gratis dari orang yang tidak dikenal, bisa jadi di dalamnya terindikasi narkoba. 

“Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika diberi obat dengan alasan vitamin. Sebab, pengedar ini untuk mengelabui petugas, dikemas dengan label vitamin B1,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara, bagi pengedar dapat terjerat pasal 114 dengan ancaman hukuman 12 tahun, maksimal seumur hidup. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO