Putatmo Sukandar, Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dua kades aktif di Pacitan ketir-ketir lantaran surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai prasyarat maju sebagai calon anggota legislatif tak kunjung kelar. Padahal, 12 hari lagi KPU akan menutup kesempatan bagi mereka seandainya surat keputusan pemberhentian tak segera rampung.
Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan, Putatmo Sukandar mengatakan, dari enam kades yang mengajukan pengunduran diri, dua orang di antaranya sudah mengantongi SK pemberhentian. Mereka di antaranya Kades Wonosidi Kecamatan Tulakan dan Kades Karangnongko Kecamatan Kebonagung.
BACA JUGA:
- BPBD Pacitan Imbau Warga Waspada Gempa dan Potensi Tsunami
- Pacitan Berpotensi Gempa Megathrust, ini Penjelasan BMKG
- Tinjau Hasil Rekonstruksi Talud di Pacitan, Gubernur Jatim Disambut Ucapan Terima Kasih dari Warga
- Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan
Sedangkan dua kades lainnya, yaitu Kades Karangrejo Kecamatan Arjosari dan Kades Purwoasri Kecamatan Kebonagung masih proses di meja bupati. "Dua kades lainnya, yaitu Kades Sirnoboyo Kecamatan Pacitan dan Kades Gemaharjo Kecamatan Tegalombo, sampai detik ini masih berproses di level desa," jelasnya, Jumat (7/9).
Menurut Ipud, begitu mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab Pacitan ini karib disapa, kades yang mundur guna keperluan nyaleg memang harus memenuhi dua syarat regulasi. Pertama terkait PKPU 20/2018 dan Perda 9/2016 serta Perbup 20/2017.
"Dari regulasi PKPU, mereka harus sudah melampirkan bukti pernyataan pengunduran diri saat proses pendaftaran bacaleg lalu. Sedangkan dari regulasi Perda dan Perbup, mereka harus menyampaikan surat permohonan pengunduran diri yang diproses oleh BPD. Setelah itu BPD menyampaikan Ikhwal tersebut kepada bupati melalui camat masing-masing," jlentrehnya.
Lebih lanjut, Ipud menandaskan, pemkab punya limit waktu sebagaimana amanah regulasi untuk memproses terbitnya SK pemberhentian dari bupati, yakni maksimal 30 hari setelah surat permohonan pengunduran diri diterima.
"Kami akan proses secepatnya, sebab itu menyangkut nasib para kades guna keperluan pencalonan anggota DPRD. Karena itu, cepat atau lambatnya bergantung masing-masing kades. Kalau mereka segera menyampaikan surat, tentu akan segera kami proses," pungkas Ipud. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




