Ketir-Ketir, Dua Kades Aktif di Pacitan Tak Kunjung Terima SK Pemberhentian

Ketir-Ketir, Dua Kades Aktif di Pacitan Tak Kunjung Terima SK Pemberhentian Putatmo Sukandar, Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dua kades aktif di ketir-ketir lantaran surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai prasyarat maju sebagai calon anggota legislatif tak kunjung kelar. Padahal, 12 hari lagi KPU akan menutup kesempatan bagi mereka seandainya surat keputusan pemberhentian tak segera rampung.

Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setkab , Putatmo Sukandar mengatakan, dari enam kades yang mengajukan pengunduran diri, dua orang di antaranya sudah mengantongi SK pemberhentian. Mereka di antaranya Kades Wonosidi Kecamatan Tulakan dan Kades Karangnongko Kecamatan Kebonagung.

Sedangkan dua kades lainnya, yaitu Kades Karangrejo Kecamatan Arjosari dan Kades Purwoasri Kecamatan Kebonagung masih proses di meja bupati. "Dua kades lainnya, yaitu Kades Sirnoboyo Kecamatan dan Kades Gemaharjo Kecamatan Tegalombo, sampai detik ini masih berproses di level desa," jelasnya, Jumat (7/9).

Menurut Ipud, begitu mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab ini karib disapa, kades yang mundur guna keperluan nyaleg memang harus memenuhi dua syarat regulasi. Pertama terkait PKPU 20/2018 dan Perda 9/2016 serta Perbup 20/2017.

"Dari regulasi PKPU, mereka harus sudah melampirkan bukti pernyataan pengunduran diri saat proses pendaftaran bacaleg lalu. Sedangkan dari regulasi Perda dan Perbup, mereka harus menyampaikan surat permohonan pengunduran diri yang diproses oleh BPD. Setelah itu BPD menyampaikan Ikhwal tersebut kepada bupati melalui camat masing-masing," jlentrehnya.

Lebih lanjut, Ipud menandaskan, pemkab punya limit waktu sebagaimana amanah regulasi untuk memproses terbitnya SK pemberhentian dari bupati, yakni maksimal 30 hari setelah surat permohonan pengunduran diri diterima.

"Kami akan proses secepatnya, sebab itu menyangkut nasib para kades guna keperluan pencalonan anggota DPRD. Karena itu, cepat atau lambatnya bergantung masing-masing kades. Kalau mereka segera menyampaikan surat, tentu akan segera kami proses," pungkas Ipud. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO