Hakim Agung: Pemilukada Langsung Melanggar UUD 45

  Hakim Agung: Pemilukada Langsung Melanggar UUD 45 Hakim Agung, Profesor Abdul Gani Abdullah SH, MH. Foto: detik.com

Partai Nasdem memandang pembahasan RUU Pilkada terlalu dipaksakan untuk diselesaikan DPR RI periode 2009-2014 yang akan habis masa jabatannya.

Ketua Umum Partai Nasdem, , yang dulu menyerukan penghapusan Pilkada langsung, kini putar haluan. Dia berpendapat, pengesahan RUU Pilkada jangan dilakukan secara terburu-terburu atau dipaksakan.

"Kita perlu duduk bersama, merenungkan serta mengevaluasi kembali apakah proses Pilkada selama ini sudah berjalan seperti yang diharapkan atau belum. Jika semua itu telah dilakukan maka pengesahan RUU akan membawa perubahan positif," ujar Surya dalam siaran persnya, Jumat (12/9).

Dengan melakukan perenungan dan evaluasi, sambung Surya, setidaknya ada data yang bisa dipersandingkan dan diujicoba.

"Kalau belum ada maka kita sedang meraba. Dan dalam kondisi ini sebaiknya kita mengelaborasinya lebih jauh. Kalau dipaksakan tentu akan menjadi polemik berkepanjangan, yang bakal menguras energi dan waktu kita sebagai bangsa," terang Surya.

Pendiri Ormas dan Partai Nasdem ini mengimbau agar DPR saat ini tidak memaksakan kelahiran RUU Pilkada.

"Sikap Nasdem menyayangkan kalau saja ini dipaksakan kelahirannya," tandas .

Pernyataan Paloh ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakannya soal Pilkada langsung pada tahun lalu (2013). Menurutnya, Indonesia memerlukan terobosan baru dalam memperbaiki sistem kebangsaan dan kenegaraan, termasuk mengevaluasi kembali proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh masyarakat.

"Nasdem mendukung penghapusan Pilkada dan mengembalikannya ke tangan DPRD. Terlalu banyak waktu, energi, dan biaya yang terbuang tanpa adanya hasil yang optimal dari penyelenggaraan Pilkada" tambah dia.

Menurut Paloh, kepala-kepala daerah yang dipilih rakyat secara langsung tidak serta-merta membuktikan kualitas dan integritas orang yang terpilih. Hal itu terbukti dengan begitu banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus. korupsi dan pelanggaran hukum lainnya. Data Kemendagri menyebutkan, hingga Juli 2013 sebanyak 298 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, maupun walikota tersangkut kasus korupsi.

Pernyataan Paloh pada Oktober tahun lalu itu terkait penangkapan atas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dosen Ilmu Politik UIN Jakarta Pangi Syarwi Chaniago mengkritisi wacana pengembalian sistem pemilukada melalui perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Pemilukada langsung memperkuat partisipasi politik, pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD mematikan partisipasi politik. Ini yang menjadi alasan pemilukada langsung tetap dipertahankan. Pemilukada langsung memperkuat legitimasi kepala daerah,” tegas Ipang, panggilannya, senin (8/9).

Namun, dikembalikannya pemilihan gubernur kepada DPRD tidak akan menyelesaikan masalah. Ia melihat, justru nilai demokrasi di daerah menjadi mundur.

Apabila mahalnya biaya pemilu dan timbulnya motif untuk melakukan korupsi menjadi argumen dasar, apakah dengan dipilihnya gubernur oleh DPRD mampu menghemat biaya pemilu?

Sebaliknya, Ipang menilik, dengan pemilihan gubernur diserahkan kepada DPRD, peluang permainan politik uang dan transaksi politik tetap terbuka lebar.

Argumen tersebut diperkuat dengan bukti ketika rezim Orde Baru berkuasa, politik uang berlangsung di tataran DPRD. Ipang menyarankan jalan tengah. Untuk menghemat biaya politik pemilihan langsung dapat dilakukan melalui pemilihan secara serentak, baik pemilihan presiden maupun gubernur, wali kota, dan bupati.

“Konflik horizontal di masyarakat saat pertama kali pemilihan kepala daerah dilangsungkan memang terjadi. Namun, kini skala maupun kualitas konflik tersebut kian menurun, hanya ada beberapa daerah yang pemilukadanya terjadi konflik dari ratusan kabupaten,” tegasnya.

Sumber: Rmol.com/merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO