Pakde Karwo Dorong Bupati dan Wali Kota Beri Delegasi Kewenangan pada Camat

Pakde Karwo Dorong Bupati dan Wali Kota Beri Delegasi Kewenangan pada Camat Ketua APPSI, Pakde Karwo mendapat piagam penghargaan dari Mendagri RI, Tjahjo Kumolo. foto: ist

MANADO, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jatim yang sekaligus sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia (APPSI), Dr. H. Soekarwo mendorong bupati/walikota untuk memberikan delegasi kewenangannya kepada para camat di wilayahnya. Alasannya, pendelegasian tersebut akan meningkatkan optimalisasi peran kecamatan dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat desa atau kelurahan.

Permintaan itu disampaikan Pakde Karwo, sapaan akrab Ketua APPSI saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional Camat dengan Tema "Peran Strategis Camat dalam Penyelenggaraaan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan" di Hotel Sutan Raja, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (30/8).

Pakde Karwo mengatakan, pemberian delegasi kewenangan dari bupati/walikota kepada camat akan mendatangkan berbagai dampak positif. Diantaranya, mendorong kinerja camat dalam rangka memberikan pelayanan publik pada skala kecamatan agar lebih cepat, transparan, murah, dan memuaskan masyarakat.

Kemudian, lanjut Pakde Karwo, agar koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan instansi vertikal di tingkat kecamatan, cabang dinas, maupun UPTD yang ada di kecamatan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Serta yang terpenting, pengambilan keputusan terhadap masalah pada tingkat kecamatan dapat segera diselesaikan dengan baik.

“Jadi semua permasalahan di desa harus selesai di tingkat kecamatanatau een optreeken jangan sampai naik ke bupati/walikota. Sebab jika perkara naik sampai ke kabupaten/kota, maka akan menjadi masalah besar,” ujarnya. 

Oleh karena itu, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 26 juga mengamanatkan dibentuknya forkopimcam, dan camat sebagai koordinatornya untuk menyelesaikan perkara di tingkat kecamatan.

Sementara itu, pendelegasian wewenang urusan pemerintahan umum dari bupati/walikota kepada camat, imbuh Pakde Karwo, juga telah diatur pada Pasal 25 ayat 6 UU No. 23 Tahun 2014. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya pada camat.

Selain itu, PP 17 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa camat mendapat pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan, serta melaksanakan Tugas Pembantuan (TB). 

Pakde karwo juga berpesan agar pemberian delegasi wewenang tersebut harus diikuti dengan pemberian pendanaan, personil, dan anggota kegiatan.

Kepemimpinan Pakde Karwo Jadi Teladan

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan, kepemimpinan Pakde Karwo dapat dijadikan teladan bagi seluruh pihak, khususnya sebagai koordinator bagi anggota Forkopimda, sehingga berhasil memajukan wilayah yang dipimpinnya.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO