Kejari Gresik Tetapkan Kadinkes Nurul Dholam Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Jaspel BPJS

Kejari Gresik Tetapkan Kadinkes Nurul Dholam Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Jaspel BPJS Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika bersama para Kasi saat jumpa pers terkait kasus penyimpangan dana Jaspel BPJS. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap ND, Kajari mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.

"Kejari akan melayangkan panggilan pertama kepada ND untuk pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, jika dalam pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga, ND tak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa," tegasnya.

Kejari sendiri juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan ND saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. "Yang kami sita buku rekening dan sejumlah dokumen," paparnya.

Ditanya apa ada tersangka lain dalam kasus tersebut? Kajari mengaku sejauh ini belum ada. "Belum ada tersangka lain, baik yang diduga turut serta maupun yang diduga terlibat," terangnya.

Kajari menambahkan, bahwa tersangka ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sementara Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto menambahkan, tim penyidik Kejari akan kembali melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut pada Senin (28/8/2018).

"Pemeriksaan kali kedua untuk masing-masing saksi tahap awal adalah Sekdin Kesehatan Saefudin Ghozali dan Kabid Yankes, dr Hari Tutik Rahayu," tandasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO