Tujuh Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Lamongan Segera Panggil Kepala Dinas Infokom

Tujuh Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Lamongan Segera Panggil Kepala Dinas Infokom

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan segera memanggil Kepala Infokom untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Hal itu dilakukan setelah pemeriksaan maraton yang dilakukan pada sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana pengembalian belanja langganan Telkom tahun 2015-2016,

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Dino Kriesmiardi, Minggu (19/8) mengatakan, pemanggilan Kepala Infokom guna melengkapi data dan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya oleh sejumlah saksi. "Kita agendakan secepatnya memeriksa Kadis Infokom," kata Dino.

Disinggung mengenai hari dan tanggal pemeriksaan, ia enggan menyebutkan. "Saya tidak bisa menyebutkan tanggal dan harinya, tapi Insya Allah minggu depan," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya pengembalian belanja langganan telkom mencakup WiFi, Astinet, dan lainya dari PT Telkom Cabang Lamongan Tahun 2015-2016 senilai Rp 150 juta dengan KPDE/Infokom kala itu. Kelebihan dana itu semestinya harus kembali ke kas negara, tapi anehnya uang itu masuk ke rekening pribadi yang diduga milik kepala dinas bersangkutan.

Dalam kasus ini, Dino menyebutkan sudah ada 7 saksi yang diperiksa, rinciannya 6 saksi dari staf Dinas Infokom, mantan staf Infokom, dan 1 dari Bank Mandiri.

"Sebenarnya ada 8 saksi yang seharusnya sudah diperiksa, namun baru 7 saksi dan menyisakan saksi dari pihak Telkom belum diperiksa," jelas Dino.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diah Yuliastuti saat ditemui di sela-sela menghadiri upacara Proklamasi 17 Agustus 2018 di Alun-alun pada Jum'at (17/8) lalu membenarkan, kalau pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Infokom terus berlanjut dan sudah ada beberapa saksi yang telah diperiksa. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO