Satlantas Polres Pacitan saat memberikan sosialisasi terkait safety riding.
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pengendara motor yang belum cukup umur, serta minimnya pengetahuan dini terkait keselamatan berkendara adalah salah satu faktor penyebab terjadinya laka lantas. Atas dasar itu, Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan menggelar pendidikan safety ridding usia dini untuk meminimalisir terjadinya laka lantas. Seperti yang dilakukan di SMPN 2 Pacitan, Rabu (15/08).
"Safety ridding adalah kunci awal untuk menghindari kecelakaan lal lintas. Memakai helm standar SNI, tali helm dipastikan terkunci hingga bunyi klik, kaca spion dipasang lengkap. Jangan gunakan ban tipis, pakai lampu penerangan depan dan belakang, serta berkendara dengan kecepatan normal, minimal itu bisa menghindarkan kita dari kecelakaan," kata Ipda Rudi, anggota Satlantas Polres Pacitan saat sosialisasi di hadapan siswa-siswi.
BACA JUGA:
- BPBD Pacitan Imbau Warga Waspada Gempa dan Potensi Tsunami
- Pacitan Berpotensi Gempa Megathrust, ini Penjelasan BMKG
- Tinjau Hasil Rekonstruksi Talud di Pacitan, Gubernur Jatim Disambut Ucapan Terima Kasih dari Warga
- Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan
Kegiatan ini sebagai awal dimulainya aksi kampanye safety ridding. Harapannya, ketika anak-anak sudah mengenal tata cara berkendara dengan aman, mereka tidak akan sembarangan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Tahu tidak berapa batas usia yang dibolehkan untuk berkendara? Batas usia adalah minimal 17 tahun, karena secara hukum usia tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Nah, harapannya agar kalian semua tidak memakai kendaraan bermotor sebelum usia 17 tahun. Karena selain melanggar hukum, juga bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi jika kebut-kebutan dan asal memodifikasi motor, itu lebih bahaya. Sebab, motor yang dikeluarkan pabrik itu sudah sangat standar dan sudah diperhitungkan keselamatannya. Jadi jangan asal ganti sparepart," timpal Yudhistira Hadi, mentor saftey riding MPM Honda Jatim. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




