​Tempat Relokasi Tak Jelas, Eks PKL Mastrip Blitar Kembali Bergejolak

​Tempat Relokasi Tak Jelas, Eks PKL Mastrip Blitar Kembali Bergejolak Eks PKL Jalan Mastrip meminta Pemkot segera mencarikan tempat relokasi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Eks pedagang kaki lima Jalan Mastrip Kota Blitar berencana membuat tempat jualan lagi di sepanjang Jalan Mastrip. Rencana itu, menyusul tidak segera direalisasikannya janji tempat relokasi oleh Pemerintah Kota Blitar.

Pantauan di lapangan, sejak Rabu (14/8/2018) siang ruas Jalan Mastrip sudah diberi tanda menggunakan cat semprot serta spanduk bertuliskan "Tempat relokasi sementara pedagang eks Mastrip".

Koordinator Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso mengatakan rencananya mulai besok, Kamis (16/8/2018), pedagang akan membangun tempat berjualan di lokasi. Hal ini sebagai bentuk rasa kekecewaan para pedagang Eks Jalan Mastrip. Padahal sebelumnya para pedagang sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Blitar untuk membahas tempat relokasi. Dalam pertemuan itu rencananya tempat relokasi adalah di Jalan Kalimantan. Tepatnya di dekat lapangan SMA Negeri 1 Kota Blitar.

"Tapi nyatanya sampai sekarang janji itu belum juga ditepati," ungkap Adi Santoso, Rabu (14/8/2018).

Menurut Adi, jika merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), majelis hakim PTUN memenangkan gugatan pedagang soal penggusuran kios PKL di Jalan Mastrip. Hakim PTUN menganggap surat keputusan (SK) penggusuran yang dikeluarkan Pemkot Blitar cacat hukum.

Putusan hakim PTUN itu juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di tingkat banding yang diajukan Pemkot Blitar terhadap putusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang. 

"Dasar hukumnya sudah jelas. Lalu kurang apa lagi. Berdasarkan putusan hakim PTUN dan PTTUN tidak ada penggusuran kios PKL di Jalan Mastrip. Karena SK penggusuran dianggap cacat hukum," imbuhnya.

Sementara Anang Sungkono salah satu eks pedagang Jalan Mastrip mengaku kelimpungan pasca digusur awal 2017 lalu. Ada pedagang yang menyewa ruko di Jalan Mastrip, ada yang membuka usaha di tempat lain. Adapula yang berhenti berjualan karena tak kuat membayar biaya sewa. Anang sendiri kini lebih memilih menyewa sebuah kios di Jalan Kalimantan karena biaya sewa ruko di Jalan Mastrip tak terjangkau olehnya. 

"Hanya untuk kios jasa cukur rambut saja per tahunnya mencapai Rp 25 juta. Saya gak sanggup dan memilih sewa ruko di Jalan Kalimantan saja, yang sewanya hanya Rp 7,5 juta per tahun," papar Anang.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan sudah berdialog dengan perwakilan eks pedagang Mastrip terkait tempat relokasi. Saat ini Pemkot Blitar masih mencari tempat relokasi yang tepat untuk para eks PKL Mastrip. Yakni tempat relokasi yang tidak melanggar aturan yang sudah ada. Termasuk lokasi di lapangan SMA Negeri 1 Kota Blitar saat ini masih dikaji di internal Pemkot Blitar.

"Yang penting mereka harus bersabar. Saat ini kami masih melakukan sejumlah pembahasan. Yang pasti kami siap memberikan tempat relokasi," ungkap Santoso. (ina/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO