​Tempat Relokasi Tak Jelas, Eks PKL Mastrip Blitar Kembali Bergejolak

​Tempat Relokasi Tak Jelas, Eks PKL Mastrip Blitar Kembali Bergejolak Eks PKL Jalan Mastrip meminta Pemkot segera mencarikan tempat relokasi.

"Dasar hukumnya sudah jelas. Lalu kurang apa lagi. Berdasarkan putusan hakim PTUN dan PTTUN tidak ada penggusuran kios PKL di Jalan Mastrip. Karena SK penggusuran dianggap cacat hukum," imbuhnya.

Sementara Anang Sungkono salah satu eks pedagang Jalan Mastrip mengaku kelimpungan pasca digusur awal 2017 lalu. Ada pedagang yang menyewa ruko di Jalan Mastrip, ada yang membuka usaha di tempat lain. Adapula yang berhenti berjualan karena tak kuat membayar biaya sewa. Anang sendiri kini lebih memilih menyewa sebuah kios di Jalan Kalimantan karena biaya sewa ruko di Jalan Mastrip tak terjangkau olehnya. 

"Hanya untuk kios jasa cukur rambut saja per tahunnya mencapai Rp 25 juta. Saya gak sanggup dan memilih sewa ruko di Jalan Kalimantan saja, yang sewanya hanya Rp 7,5 juta per tahun," papar Anang.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan sudah berdialog dengan perwakilan eks pedagang Mastrip terkait tempat relokasi. Saat ini Pemkot Blitar masih mencari tempat relokasi yang tepat untuk para eks PKL Mastrip. Yakni tempat relokasi yang tidak melanggar aturan yang sudah ada. Termasuk lokasi di lapangan SMA Negeri 1 Kota Blitar saat ini masih dikaji di internal Pemkot Blitar.

"Yang penting mereka harus bersabar. Saat ini kami masih melakukan sejumlah pembahasan. Yang pasti kami siap memberikan tempat relokasi," ungkap Santoso. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO