MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Profesi boleh sama namun nasib ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Mojokerto tak seberuntung rekan mereka yang telah menyandang status pegawai negeri sipil (PNS).
Sebanyak 116 GTT yang mengabdi di lingkungan pendidikan madrasah baik di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) di "kota onde-onde" ini hanya mendapat gaji Rp 250 ribu per bulan, jauh dari gaji guru Negeri yang bisa mendulang gaji hingga jutaan rupiah dari pemerintah.
BACA JUGA:
- Hadiri Halal Bihalal Tenaga Pendidik, Gus Barra Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru
- Buka Sosialisasi PPDB Online Kota Mojokerto Tahun 2024, ini Harapan Pj Wali Kota Ali Kuncoro
- Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
- Gawangi Mental Anak dari Pengaruh Negatif, Pj Wali Kota Mojokerto Ngajar ke Sekolah Langsung
Lebih mengenaskan lagi, honor para pendidik itu sebesar Rp 700 ribu yang selama ini mereka terima dari Pemkot ngadat delapan bulan terakhir. Persoalan ketidak jelasan honor pemda ini akhirnya sikapi para wakil rakyat di DPRD setempat.
Dalam hearing yang menghadirkan pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) dan pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto kemarin terungkap jatah pengabdi yang tak lazim tersebut.
"Faktanya, sejak tahun 2001 kami mendapatkan honor sebesar Rp 700 ribu per bulan dari pemda. Namun sejak Januari tahun ini Kita tak memperolehnya lagi. Karenanya kami kesini menanyakan apakah jatah itu masih ada atau tidak," singgung juru bicara GTT, Abdul Hafids, Jumat (10/8).
Ia merasa masqul dengan kondisi ini. "Secara profesi Kami sama dengan negeri (guru PNS). Kami bekerja dengan jam dan masa kerja yang sama namun pendapatan kami berbeda. Harapannya tetap diberi tunjangan seperti biasa karena bayaran guru swasta hanya Rp 250 ribu per bulan," keluhnya.
Menjawab pertanyaan itu, Kadispendik Kota Mojokerto Amin Wakhid mengatakan tunjangan GTT selama ini diambilkan dari anggaran hibah. Menurut Amin sejak 2014 silam muncul regulasi yang mengatur penerima hibah tidak bisa berkelanjutan.