Para pengabdi GTT Madrasah usai menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD. Ternyata nasib mereka tak seberuntung guru PNS. Foto: YUDI EP/BANGSAONLINE
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Profesi boleh sama namun nasib ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Mojokerto tak seberuntung rekan mereka yang telah menyandang status pegawai negeri sipil (PNS).
Sebanyak 116 GTT yang mengabdi di lingkungan pendidikan madrasah baik di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) di "kota onde-onde" ini hanya mendapat gaji Rp 250 ribu per bulan, jauh dari gaji guru Negeri yang bisa mendulang gaji hingga jutaan rupiah dari pemerintah.
BACA JUGA:
- Bukan Diperiksa, Jajaran Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto ke KPK RI untuk Hadiri Undangan Rakor
- Dukung Akses Pendidikan yang Merata, Pemkot Mojokerto Bagikan Perlengkapan Sekolah Gratis
- Korban Laka Laut Pantai Drini Tiba, Pj Wali Kota Mojokerto Turut Sholati Jenazah
- Hebat! Mengawali 2025, Kota Mojokerto Raih Penghargaan Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak
Lebih mengenaskan lagi, honor para pendidik itu sebesar Rp 700 ribu yang selama ini mereka terima dari Pemkot ngadat delapan bulan terakhir. Persoalan ketidak jelasan honor pemda ini akhirnya sikapi para wakil rakyat di DPRD setempat.
Dalam hearing yang menghadirkan pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) dan pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto kemarin terungkap jatah pengabdi yang tak lazim tersebut.
"Faktanya, sejak tahun 2001 kami mendapatkan honor sebesar Rp 700 ribu per bulan dari pemda. Namun sejak Januari tahun ini Kita tak memperolehnya lagi. Karenanya kami kesini menanyakan apakah jatah itu masih ada atau tidak," singgung juru bicara GTT, Abdul Hafids, Jumat (10/8).
Ia merasa masqul dengan kondisi ini. "Secara profesi Kami sama dengan negeri (guru PNS). Kami bekerja dengan jam dan masa kerja yang sama namun pendapatan kami berbeda. Harapannya tetap diberi tunjangan seperti biasa karena bayaran guru swasta hanya Rp 250 ribu per bulan," keluhnya.
Menjawab pertanyaan itu, Kadispendik Kota Mojokerto Amin Wakhid mengatakan tunjangan GTT selama ini diambilkan dari anggaran hibah. Menurut Amin sejak 2014 silam muncul regulasi yang mengatur penerima hibah tidak bisa berkelanjutan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




