Asisten III Sekdaprov Jabat Pj Bupati Pasuruan

Asisten III Sekdaprov Jabat Pj Bupati Pasuruan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik tiga penjabat kepala daerah yakni Madiun, Magetan, dan Pasuruan. Abdul Hamid yang merupakan asisten Sekdaprov, kini resmi menjadi Pj (Pejabat) Bupati Pasuruan. Asisten III Sekdaprov Jatim itu dipilih dan resmi menjadi Pj Bupati Pasuruan setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Abdul Hamid dilantik dalam acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan, bersama Pj Bupati Magetan dan Pj Bupati Madiun, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (03/08) malam.

Dalam sambutannya, Soekarwo mengingatkan kepada ketiga Pj bupati untuk memahami amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2014, yang menekankan tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan, sehingga Pj bupati harus segera menjalin koordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD di wilayahnya.

“Ini perintah UU, Pj bupati itu disumpah agar melaksanakan UUD 45 dan melaksanakan UU selurus-lurusnya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan diperingatkan dan disekolahkan oleh mendagri selama tiga bulan. Jika tidak berubah, maka akan diberhentikan sebagai Pj,” tegas Gubernur.

Soekarwo atau yang popular dengan panggilan Pakde Karwo juga menekankan adanya pasal 65 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2014, yang menjelaskan tugas Pj bupati adalah koordinator pejabat struktural dan vertikal di wilayahnya. Artinya, sebagai koordinator dalam Forkopimda, mulai Kapolres, Dandim dan Kajari.

“Hubungan harus terus dijalin dengan baik meski waktunya tidak banyak. Forpimda adalah satu kesatuan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan yang harus saling bersinergi satu sama lain. Pj Bupati harus bisa merangkul semuanya,” pesan Pakde.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO