Pasca proses perbaikan syarat calon tersebut, KPU akan melakukan proses verifikasi syarat Bacaleg hingga 12 Agustus mendatang. Maka jumlah bacaleg yang tersisa ini akan kembali berkurang pasca verifikasi tersebut. (mdr/ian)
Berikut partai yang sebagian Bacalegnya dicoret:
1.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): 22 MS, 7 TMS
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):114 MS, 1 TMS
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) : 119 MS, 1 TMS
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 118 MS, 1 TMS
5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 57 MS, 6 TMS
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 90 MS, 30 TMS
7. Partai Bulan Bintang (PBB) : 87 MS, 3 TMS
8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) : 37 MS, 21 TMS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News