Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya

Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Menjelang berakhirnya masa jabatan KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur periode 2019 - 2024, tim seleksi anggota KPU menyosialisasikan pembentukan kembali anggota KPU kabupaten/kota, Provinsi Jawa Timur periode 2024 - 2029, Jumat (08/03/2024).

Timsel diketuai Yuventia Prisca, Titin Wahyuningsih (sekretaris), Herlindah (anggota), Mukhammad Kholid Mawardi (anggota), dan Laily Ulfiyah (anggota). Mereka dibentuk berdasarkan Keputusan KPU nomor 286 tahun 2024 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota.

Sosialisasi digelar secara luring maupu luring di Kabupaten Pasuruan di Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, dengan mengundang media.

Untuk sosialisasi daring, tim seleksi mengundang rekan media dari Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo, yang dilaksanakan melalui zoom meeting.

Ketua Tim Seleksi, Yuventia Prisca, menjelaskan sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah penyelenggara pemilu, pegiat pemilu, masyarakat peduli demokrasi, dan masyarakat luas.

“Tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota terdiri dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, penetapan hasil administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis, dan test psikologi, penetapan hasil seleksi tertulis dan hasil tes psikologi, dan masukan dan tanggapan masyarakat,” ujar Yuventia.

“Selanjutnya tes kesehatan, wawancara, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara, pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara. Terakhir, penyampaian nama calon anggota KPU kabupaten/kota,” ungkapnya.

Titin Wahyuningsih, sekretaris timsel, menambahkan dokumen yang harus diajukan calon anggota KPU saat pendaftaran harus lengkap sesuai peraturan KPU nomor 4 tahun 2024 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadwal waktu pendaftaran berlangsung pada tanggal 8 - 19 Maret 2024, dan pengajuan berkas dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), melalui website https://siakba.kpu.go.id,” ujar Titin.

Dalam tanya jawab dijelaskan, saat pendaftaran yang digunakan adalah sesuai KTP dimosili, juga harus ada surat keterangan (suket) tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus parpol minimal selama 5 (lima) tahun terakhir. (afa/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO