Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikahi Saudara dari Keluarga Kakek

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikahi Saudara dari Keluarga Kakek Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Mau tanya Pak ustadz tentang pernikahan dengan saudara. Begini ceritanya; Mbah saya seorang perempuan, keponakan laki-laki mbah saya. Mempunyai anak laki-laki dari mbah saya, yang saya sebut ayah. Pamannya mbah saya mempunyai anak perempuan dan anaknya itu laki-laki (calon saya). Hukumnya diperbolehkan tidak? (Desyana Rahmadayani, Tulang Bawang Barat, Lampung)

Jawaban:

Sekilas memahami cerita Saudari, hubungan antara Saudari dengan laki-laki itu disebut mindoan atau lebih tinggi lagi, dan bukan misanan atau keponakan. Itu kalau benar pemahaman saya atas pertanyaan ini, kalaupun toh masih salah, hubungan keluarga yang Saudari sebutkan itu sudah termasuk saudara jauh dan bukan lagi menjadi mahram yang tidak boleh untuk dinikah.

Mahram itu adalah hubungan keluarga dekat yang tidak sah saling menikah dan tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan kulit. Ketentuan mahram ini sudah termaktub di dalam Alquran.

Allah berfirman tentang siapa saja yang mahram bagi kita :

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO