Ini Ketentuan Pendaftaran Lelang 3 Jabatan Eselon II Pemkab Gresik

Ini Ketentuan Pendaftaran Lelang 3 Jabatan Eselon II Pemkab Gresik M. Nadlif

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Panitia Seleksi (Pansel) Pemkab Gresik resmi membuka lelang tiga jabatan eselon II, Senin (16/7/2018) kemarin. Tiga jabatan yang dilelang yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)

Mengacu ketentuan lelang jabatan yang ditandatangani Sekda Gresik Kng. Djoko Sulistiohadi, peserta yang mendaftar wajib memenuhi ketentuan lelang. Di antaranya, peserta Aparatur Sipil Negara/PNS, golongan IVA, sudah 2 kali menjabat jabatan struktural eselon III, usia maksimal 56 tahun, minimal pendidikan S1 (Strata 1), dan telah lulus diklat pim III.

Untuk pendaftaran bisa dilakukan pada hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin-Jumat. Pada hari Senin-Kamis, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30-14.30 WIB.

Adapun jadwal tahapan setelah pendaftaran, yakni seleksi administratif yang dilaksanakan pada tanggal 2-3 Agustus. Kemudian pengumuman hasil seleksi pada 3 Agustus, dilanjutkan Assessment Center pada 7-8 Agustus, dan seleksi kompetensi manajerial/bidang pada 9-10 Agustus.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik M. Nadlif kepada BANGSAONLINE.com membenarkan bahwa pendaftaran lelang sudah dibuka Senin (16/7) lalu dan akan ditutup 3 Agustus.

Sementara sejumlah pejabat eselon III yang telah memenuhi syarat menyatakan siap untuk ikut lelang tiga jabatan tersebut. Di antaranya Kepala Bagian Pemerintahan M. Jusuf Anshori.

"Doakan, saya akan ikut lelang jabatan Kadis PMD," ujar Jusuf kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/7/2018).

Senada juga dikatakan Sekretaris Dishub Agustin H. Sinaga. "Saya siap kembali ikut lelang," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO