Memasuki Hari ke-6, Belum Ada Parpol di Lamongan yang Mendaftarkan Bacalegnya

Memasuki Hari ke-6, Belum Ada Parpol di Lamongan yang Mendaftarkan Bacalegnya

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan telah membuka pendaftaran Calon Legistatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lamongan , Jatim, dan DPR RI sejak Rabu (4/7) lalu, namun hingga saat ini belum ada satupun parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya.

“Hingga kini, belum ada satupun yang mendaftar,” kata Nur Salam, Divisi Teknis , Senin (9/7).

Nursalam berharap agar seluruh partai politik peserta pemilu di Lamongan memanfaatkan waktu pendaftaran tersebut dengan maksimal. "Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh seluruh partai politik untuk mendaftarkan kader-kadernya sebagai calon perwakilan rakyat yang akan menduduki kursi legislatif," ucapnya.

Untuk DPRD Lamongan, dijelaskan Nur Salam, setiap partai politik hanya diperbolehkan mendaftarkan sebanyak 10 caleg di setiap Dapil (Daerah Pemilihan)-nya. "Itu nanti didaftarkan per dapil, jadi masing-masing dapil nanti maksimal 10 calon untuk setiap partai politik, karena kursi kita di masing-masing dapil kan 10," terangnya.

Proses pendaftaran bakal Caleg ini dilakukan dengan dua cara, yakni secara online dan offline. Yang pertama partai politik harus melakukan upload di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk mengentry dan mengupload seluruh dokumen caleg yang akan didaftarkan.

"Kemudian partai politik melakukan pendaftaran ke kantor KPU, sekaligus untuk menyerahkan hard copy dokumen yang telah diupload tersebut," ungkap Nur Salam.

Selain itu, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat menjadi calon legislatif, termasuk tidak pernah menjadi narapidana korupsi.

"Selain persyaratan normatif, di antara persyaratan itu yakni memiliki usia minimal 21 tahun, beijazah SMA sederajad, menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan kartu anggota, surat keterangan pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Di PKPU 20 tahun 2018 Pasal 7, huruf H, bahwa mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi tidak boleh mencalonkan," jelasnya.

Adapun verifikasi kelengkapan administrasi para pendaftar caleg akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 18 Juli mendatang. Hasilnya akan disampaikan ke Parpol pasa tanggal 19 hingga 21 Juli mendatang. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO