​Kades Nyalon Dewan Harus Mundur dari Jabatannya

​Kades Nyalon Dewan Harus Mundur dari Jabatannya Sekretaris DPC Partai Demokrat Pacitan Ronny Wahyono. foto: Yuniardi Sutondo/ bangsaonline.com

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran DPC Partai Demokrat Pacitan tak risau terkait belum adanya regulasi yang mengatur seorang kepala desa aktif yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Pacitan Ronny Wahyono menilai mekanismenya bisa memakai peraturan yang lama apabila aturan terbaru terkait kades definitif yang mencalonkan sebagai wakil rakyat belum ada.

"Apapun alasannya, seorang kades tidak boleh berkecimpung dalam politik praktis. Jadi menurut kami, kalaupun ada seorang kades aktif yang hendak nyalon sebagai calon anggota legislatif, mestinya harus mundur dari jabatannya," kata Ronny yang saat itu bertandang di pos wartawan timur pendapa Pemkab Pacitan, Jumat (29/6).

Menurut putra kandung mantan Bupati Pacitan Suyono ini, seorang caleg dipastikan masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik. Oleh sebab itu, bagi kades yang ingin nyalon harus rela melepas jabatannya.

"Kita tunggu saja bagaimana regulasinya nanti. Namun menurut hemat kami, ketentuan itu sepertinya masih tetap berlanjut, yaitu harus mundur dari jabatannya," tegas Ronny yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Pacitan ini. (yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO