Ini Daerah Rawan Pelanggaran Versi Panwaslu Kabupaten Blitar

Ini Daerah Rawan Pelanggaran Versi Panwaslu Kabupaten Blitar Grafik pemetaan daerah rawan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menjelang Pilgub Jawa Timur 27 Juni mendatang, Panwaslu Kabupaten Blitar menyatakan ada beberapa daerah rawan pelanggaran. Daerah-daerah tersebut dianggap rawan pelanggaran karena pernah melalukan pemungutan suara ulang (PSU) akibat adanya dugaan kecurangan.

Di antaranya di Desa Pojok Kecamatan Garum tepatnya di TPS 19 ada segel gembok yang sudah rusak pada masa tenang. Masih di Kecamatan Garum, tepatnya di Desa Sidodadi ada sebanyak 4 TPS yang melakukan PSU, yaitu TPS 1,4,7,8 karena adanya indikasi petugas KPPS untuk mengarahkan atau membantu memilih ke salah satu calon anggota DPRD.

Kemudian di Ponggok ada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang nyoblos dua kali, sementara di Kanigoro karena terjadi penyalah gunaan form C6 sebanyak 9 kali.

"Catatan kami ada beberapa TPS yang memang membutuhkan perhatian khusus karena rawan terjadi pelanggaran," papar Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin, Senin (25/6/2018).

Di Kabupaten Blitar selain TPS yang pernah melakukan PSU, juga ada 15 wilayah masuk zona rawan saat pelaksanaan Pilgub Jatim versi Panwaslu. Daerah itu di antaranya yang memiliki pemilih disabilitas, tempat tinggal tokoh parpol, dan tempat tinggal para botoh Pilkada.

Untuk zona rawan yang termasuk dalam kategori ini, yakni Kecamatan Sutojayan, Wonodadi, Gandusari, Kademangan, dan Selorejo. Dari 15 indikator itu, Panwaslu Kabupaten Blitar menetapkan 22 Kecamatan masuk zona rawan.

"TPS yang dekat dengan rumah tokoh parpol serta ada botohnya ini biasanya rawan mobilisasi massa yang digiring untuk memilih calon tertentu," pungkasnya. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO