Mabuk Berat, Lima Orang di Blitar Keroyok Pelajar hingga Kritis

Mabuk Berat, Lima Orang di Blitar Keroyok Pelajar hingga Kritis Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dan tiga pelaku pengeroyokan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Perbuatan kriminal yang dipicu karena minuman keras (miras) kembali terjadi di Blitar. AP seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun kritis akibat luka retak di kepalanya.

Warga Dusun Karanganyar Desa Gembongan Kecamatan Ponggok ini dikeroyok lima pemuda di sebuah rumah kosong sekitar lapangan Dusun Cangkring Desa Gembongan Kecamatan Ponggok, Kamis (21/6) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Kelimanya diketahui menggeroyok korban setelah melakukan pesta miras. AP dianggap menantang lima pelaku karena memelototi mereka. Hal sepele inilah yang membuat kelimanya nekat melakukan penggeroyokan. Ditambah pengaruh miras yang membuat kelimanya tak terkendali.

Mereka di antaranya, Lufna Asmara (30) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Komsin (23) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponngok, dan Gasur (37) warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok. Ketiganya ditangkap dan sudah diamankan di Mapolres Blitar.

Sementara dua tersangka lainnya Yon dan Tri melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran. "Pelaku ada lima orang, mereka sebelumnya minum-minuman keras di sebuah rumah kosong. Karena merasa ditantang oleh korban yang saat itu sedang melintas, kelimanya langsung mengeroyok korban," papar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Jumat (22/6).

Kelima pelaku mengeroyok korban menggunakan gitar milik salah satu pelaku dan bongkahan tembok yang berada di rumah kosong. Luka di kepala korban diduga akibat dihantam bongkahan tembok tersebut.

"Korban kondisinya kritis karena mengalami luka parah di kepala akibat dihantam benda tajam yang menyebabkan tengkorak kepala retak, selain itu jari kiri korban juga putus," terangnya.

Gasur, salah satu pelaku, mengakui saat melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk akibat miras. Ia mengaku merasa tersingung setelah korban memeloti kelima pelaku. "Waktu itu dia (pelaku) menghina kami dengan memelototi," ungkap Gasur.

Barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, dua bongkahan tembok, sebuah gitar yang sudah hancur, dan botol air mineral yang masih beraroma miras ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kelimanya diancam pasal 80 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO