Dispendukcapil Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Lebaran

Dispendukcapil Tetap Buka Pelayanan Saat Libur Lebaran

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Mengingat pentingnya data diri berbasis nomor induk kependudukan secara nasional dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran terkait percepatan penerbitan KTP elektronik serta percepatan perekaman.

Terkait hal tersebut, Pemkab Pacitan juga menindaklanjuti dengan surat edaran mengenai perekaman KTP elektronik sebagai antisipasi mudik lebaran tahun ini. Sekretaris Kabupaten Pacitan Suko Wiyono dalam suratnya menegaskan bahwa Dispendukcapil tetap melakukan pelayanan saat hari libur.

"Bagi para camat dan kepala desa agar memerintahkan warganya yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman e-KTP," terangnya dalam surat edaran tersebut, Sabtu (9/6).

Pelaksanaan percepatan perekaman itu akan dilaksanakan sejak H-7 yaitu mulai tanggal 8 hingga 14 Juni 2018, dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 24.00 WIB. Selanjutnya pada H+7, yaitu mulai tanggal 17 hingga 23 Juni dengan waktu pelayanan yang sama.

"Dengan kebijakan percepatan perekaman e-KTP itu, diharapkan bagi warga perantauan yang tengah mudik lebaran bisa memanfaatkan kesempatan tersebut," tandasnya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO