​Gus Fahrur Dianggap Men-Dhaifkan Hadits Shahih, Kiai Afifuddin Muhajir Minta Buka Kitab Ini

​Gus Fahrur Dianggap Men-Dhaifkan Hadits Shahih, Kiai Afifuddin Muhajir Minta Buka Kitab Ini KH Afifuddin Muhajir. Foto: istimewa

Begitu juga dari Problolinggo selain Rais Syuriah PCNU Kiai Jamaluddin juga tampak hadir, Ketua PCNU Probolinggo KH Abdul Hadi, KH Wasik Hannan, KH Idrus Ali dan lainnya. Dari Lumajang tampak KH Ahmad Dahlan, KH Astawi Hanif, KH Abdul Hamid, KH Sholihin, KH Muh Dahlan dan kiai lainnya.

Sedang para bu Nyai yang hadir, di antaranya, Nyai Hajjah Mahfudzoh, putri pendiri NU KH Abdul Wahab Hasbullah, Nyai Alif Fadlihah, istri Dr KH Asep Saifuddin Chalim, Nyai Mutammimah Hasyim Muzadi, PC Muslimat Malang, Nyai Masruroh Wahid, Ketua PW Muslimat NU Jatim dan para bu nyai lainnya.

Tapi Gus Fahrur menganggap bahwa hadits itu dhoif. “Setelah kami teliti, Hadits yang mereka klaim untuk menetapkan hukum fardlu ‘ain memilih KIP (Khofifah Indar Parawansa-red) adalah jenis hadits dhoif, yang sama sekali tidak boleh dipakai sebagai landasan penetapan hukum sesuai kaidah fiqh yang disepakati para ulama,” tulis Gus Fahrur yang disiarkan kepada wartawan dan grup-grup WA.

Gus Fahrur yang pendukung Gus Ipul dan Puti ini juga mengatakan bahwa penetapan Khofifah lebih baik dari Gus Ipul adalah sepihak, subyektif, dan gegabah. “Karena hanya berdasarkan debat publik yang sama sekali bukan ukuran obyektif,” kata Gus Fahrur yang pengurus PWNU Jatim dan pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Bululawang I Malang.

Meski dari pernyataannya ini Gus Fahrur secara tak langsung mengakui Khofifah selalu unggul dalam debat publik, tapi Kiai Afifuddin menganggap bukan hanya itu ukuran umat dan warga Jawa Timur memilih Khofifah. Yang paling mendasar, menurut Kiai Afifuddin, karena Khofifah-Emil adalah cagub-cawagub yang memenuhi syarat memimpin Jawa Timur dan lebih paham agama Islam dan lebih tahu al-Quran dan as-Sunnah ketimbang paslon lain.

“Dengan pertimbangan hal tersebut kami yang bertandatangan (seruan fatwa-red) mewajibkan masyarakat Jawa Timur untuk mendukung dan memilih paslon no 1 (Khofifah-Emil) dalam pilgub Jatim 27 Juni 2018,” kata Kiai Afifuddin.

Kiai Afifuddin menegaskan bahwa syariat Islam sangat kamil. Para ulama sepakat bahwa semua perilaku dan tingkah laku manusia mukallaf baik menyangkut ibadah maupun muamalah pasti ada ketentuan hukumnya dalam syariat Islam.

”Memilih pemimpin atau memberikan suara di bilik pemungutan suara dalam rangka memilih pemimpin menurut pandangan Islam masuk dalam kategori kesaksian (syahadah). Jika kita menjatuhkan pilihan pada calon pemimpin tertentu berarti kita telah bersaksi di hadapan Allah bahwa calon yang kita pilih benar-benar berhak untuk dipilih,” kata Kiai Afif.

Sebaliknya, “Jika calon yang kita pilih diketahui tak memenuhi syarat untuk dipilih karena tidak memiliki integritas dan kapabilitas atau karena ada calon lain yang lebih memenuhi syarat, maka kita telah melakukan kesaksian palsu,” tegas Kiai Afif yang menulis banyak buku, di antaranya Fikih Tata Negara, al-Luqmah al-Saigah, Nalar Islam Moderat dan beberapa buku lain. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO