Pemkab Jombang Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

Pemkab Jombang Sosialisasikan UU Perlindungan Anak Pjs Bupati Jombang Setiajit SH. MM di sela sosialisasi UU Perlindungan Anak di Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jombang menggelar sosialisasi Undang Undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, di Pendopo Kabupaten.

Selain Dihadiri Pjs Bupati Jombang, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua PGRI, Ketua Dewan Pendidikan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang, kegiatan ini Selasa (22/5) ini diikuti para Kepala Sekolah SD dan SMP serta pengawas se Kabupaten Jombang.

Mengawali sambutan, Pjs Bupati Jombang Setiajit SH. MM menyam paikan bahwa Undang Undang Perlindungan Anak merupakan jaminan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang sesuai dengan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Perlindungan anak sebagai upaya mencegah, merespon dan kekerasan, eksploitasi perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak,” jelasnya.

Lanjut Setiajit, dampak tidak mencegah pelanggaran terhadap perlindungan anak yakni arsitektur otak yang rusak akibat racun dari stres. Stres yang berlebihan dan berulang menyebabkan pelepasan bahan kimia yang merusak pertumbuhan sel dan mengganggu pembentukan sel saraf yang rusak. Akibatnya penuaan dini pada tubuh.

“Keadaan darurat memperburuk masalah perlindungan anak karena keterpisahan anak dengan keluarga, kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi anak dan anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO