Dua Majelis Hakim PTUN Surabaya Gelar Sidang PS Pasar Tulakan Pacitan

Dua Majelis Hakim PTUN Surabaya Gelar Sidang PS Pasar Tulakan Pacitan Ketua majelis hakim PTUN Surabaya Liza Falianti saat membuka sidang PS di pasar Tulakan Kabupaten Pacitan. (foto: Yuniardi Sutondo/ bangsaonline)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Untuk kali kedua, pemeriksaan setempat (PS) dalam kasus sengketa lahan pasar Tulakan Kabupaten kembali digelar. Namun agenda sidang kali ini dilakukan dua majelis hakim dari PTUN Surabaya.

Sebelumnya, sidang PS juga sudah pernah dilakukan oleh tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) .

Kurang lebih sekitar pukul 09.05 WIB sidang PS itu dibuka oleh ketua majelis hakim PTUN Surabaya Liza Falianti dengan mengambil tempat di lokasi lahan yang disengketakan.

"Sidang kali ini berbeda dengan yang pernah dilaksanakan majelis hakim PN . Kami hanya ingin mengetahui lokasi lahan yang disengketakan itu," ujar Lisa sesaat setelah membuka agenda sidang PS di Pasar Tulakan, Senin (14/5).

Selain ketua majelis hakim, satu hakim anggota lainnya Lusinda Sandoval Pandjaitan bersama panitera pengganti Wiwit Kurniawan hadir dalam persidangan yang digelar di area terbuka tersebut.

Pantauan di lokasi, ketua majelis PTUN lebih banyak bertanya terkait batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. "Kami menanyakan batas-batas dari objek sengketa sesuai bukti yang masuk di persidangan," jelasnya.

Meskipun berlangsung terbuka, namun majelis hakim memberlakukan pembatasan sangat ketat terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam acara perdata itu untuk menyampaikan pertanyaan ataupun pernyataan.

Bahkan sejumlah pedagang yang hendak mengajukan pertanyaan ditolak, lantaran tidak terlibat sebagai pihak penggugat dalam persidangan.

Dari sejumlah pihak yang ikut hadir dalam persidangan PS tersebut, hanya satu perwakilan pedagang bernama Nurul yang oleh ketua majelis hakim PTUN diperkenankan mengajukan pertanyaan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO