21 Hari Operasi, Polres Bangkalan Amanakan 416 Botol Miras

21 Hari Operasi, Polres Bangkalan Amanakan 416 Botol Miras

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Bangkalan berhasil mengamankan 416 botol minuman keras termasuk oplosan. Ratusan miras ini merupakan hasil operasi selama 21 hari sejak tanggal 13 April sampai 04 Mei 2018.

Saat melakukan rilis di depan awak media, Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Fauji menyatakan ratusan miras yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni anggur kolesom orang tua, anggur merah, anggur putih cap orang tua, newport, topi miring, vodka, asoka, anggur malaga, prost beer, serta oplosan.

"Semua miras ini hasil operasi dari Polres dan dari 17 Polsek jajaran, terutama dari Polsek Tanjung Bumi sebanyak 77 botol miras.vIni semua dalam rangka cipta kondisi, termasuk kegiatan rutin apalagi menjelang bulan suci Romadhan," ujarnya, Sabtu (5/5).

Wakapolres menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian penuh pada fenomena miras apalagi menjelang bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi. "Hal ini dilakukan untuk pencegahan peredaran miras yang berbahaya bagi masyarakat," katanya.

"Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013, bagi penjual miras yang melakukan berulang kali akan dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring)," kata Kompol Imam Fauji.

Menurut orang nomor dua di Mapolres Bangkalan ini, siapapun yang menjualan minuman keras di manapun saja, baik sedikit atau banyak akan tetap ditindak. Terkait operasi ini, ada dua tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan karena hanya Tipiring. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO