PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda persetujuan Raperda non APBD 2018 dan paripurna pengumuman keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2013-2018 sedikit berbeda dengan sidang-sidang paripurna lainya. Pasalnya banyaknya kursi anggota yang kosong. Selain itu penampilan para wakil rakyat juga terkesan asal-asalan, menggunakan baju bisa seperti orang mau hajatan.
Sikap tak acuh dan kurang disiplin para wakil rakyat tersebut menunjukkan kinerja mereka mulai loyo. Padahal mereka sudah digaji puluhan juta rupiah serta mendapatkan fasilitas yang serba cukup dari pemerintah.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Sikap Ketua DPRD yang Dinilai Tak Etis saat Audiensi dengan PMII
- HOAKS! Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dipanggil KPK Soal Korupsi Dana Hibah
Tak hanya itu saja, paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 sesuai dengen undangan, harus molor hingga berjam-jam karena anggota dewan banyak yang terlambat. Hal tersebut membuat Plt Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda terpaksa harus menunggu lama di lobi. Baru pukul 12 WIB sidang bisa dimulai.
Dari data absensi yang disediakan di resepsionis, anggota dewan yang hadir hanya sebanyak 36 orang dari 50 anggota. Namun faktanya di dalam persidangan, jumlahnya seolah jauh dari kenyataan. Melompongnya kursi untuk anggota yang terhormat tersebut, seolah berbeda jauh dengan tingkat kehadiran dewan.
Dalam pemandangan umum dari pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan yang dibacakan jubir pansus II, M. Zaini menyampaikan dukungannya terhadap perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dengan perubahan perda itu nantinya, diharapkan bisa meningkatkan PAD bagi Kabupaten Pasuruan.
“Pansus II mendorong pemerintah dalam penegakan hukum dalam pemungutan pajak daerah. agar wajib pajak di Kabupaten Pasuruan bisa memenuhi kewajibannya,” jelas politikus PKS ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




