Rekrut 5 PPK, GMPK Menduga KPU Kota Malang Lakukan Pelanggaran

Rekrut 5 PPK, GMPK Menduga KPU Kota Malang Lakukan Pelanggaran GMPK Malang Raya bekerjasama dengan PWI Malang Raya menggelar Seminar Nasional Kepemiluan di Hotel UMM Inn, Jalan Raya Tlogomas, Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menggelar Seminar Nasional Kepemiluan di Hotel UMM Inn, Jalan Raya Tlogomas, Malang.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 hingga 17.00 ini bertajuk "Dapatkah Penyelenggara Pemilu Dibentuk Berdasarkan Selain Undang-Undang Penyelenggara Pemilu?" 

Pembicara kunci yang didapuk GMPK adalah Prof. Dr. Abdul Mukti Fadjar, S.H. (Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2017, tetapi berhalangan hadir.

Hadir sebagai pembicara, Dr. Muzakki, M.Si (Pengamat Politik FISIP Universitas Brawijaya Malang), Zamrod, S.Sos., SH., CLA (Pegiat Hukum Pemilu, Koordinator Divisi Advokasi dan Pengawasan Indonesia Vote's For Electoral Integryty), Drs. Wahyu Hariyadi (Direktur Pemantauan Indonesia Voter Initiative Democracy, Mantan Ketua Panwas Surabaya), dan Zaenudin, M.AP (Ketua KPU Kota Malang).

Seminar yang menyoroti kinerja KPU dalam melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dipimpin langsung oleh Ketua GMPK Malang Raya Abdul Aziz. 

Pembicara yang malang melintang dalam dunia penyelenggara pemilu, Zamrod yang diberi kesempatan pertama oleh moderator menyampaikan bahwa, dasar hukum rekrutmen PPK menggunakan undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

"Nah, yang saya garisbawahi adalah, pada undang-undang tersebut tidak mengatur syarat menjadi penyelenggara pemilu karena syarat penyelenggara pemilu diatur secara khusus pada undang-undang penyelenggara pemilu, yaitu undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," ungkapnya.

Mantan Ketua Panwaslu Sumenep-Madura ini menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terdiri dari 3 undang-undang, yaitu tentang penyelenggara Pemilu, tentang pemilihan Legislatif, dan tentang pemilihan Presiden.

"Bahwa ketentuan dalam undang-undang No. 7 tahun 2017, anggota PPK itu terdiri dari tiga orang, sedangkan KPU Kota/Kabupaten merekrut PPK menjadi lima orang dengan mendasarkan pada undang-undang No. 10 tahun 2016," kata calon advokat ini.

"Adapun Panwaslu Kecamatan yang dianggap penyelenggara pemilu, dalam hal rekrutmenya menggunakan dasar hukum undang-undang No. 7 tahun 2017. Lantas, mengapa harus berbeda? Padahal Panwaslu Kecamatan dibentuk pada tahapan Pilkada juga, tetapi rekrutmen PPK tidak mendasarkan pada undang-undang penyelenggara pemilu," tanya pegiat hukum pemilu ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO