Sambut May Day, Ratusan Buruh di Blitar Pilih Donor Darah daripada Demo

Sambut May Day, Ratusan Buruh di Blitar Pilih Donor Darah daripada Demo

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menyambut hari buruh, ratusan buruh di Kabupaten Blitar memilih melakukan aksi donor darah ketimbang turun ke jalan untuk melakukam aksi unjuk rasa. Sekitar 150 buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Blitar mendonorkan darah mereka sebagai bentuk aksi sosial di Pendopo Sasana Adi Praja Kanigoro Kabupaten Blitar.

Acara ini sejatinya diprakarsai Polres Blitar dengan tujuan mempererat hubungan antara buruh dan pengusaha. Serta, merangkul para buruh untuk melakukan kegiatan positif menyambut May Day.

"Selain donor darah Polres Blitar juga memfasilitasi para buruh untu menlakukan dialog dengan pemilik usaha tempat mereka bekerja. Kami berharap hal ini bisa bermanfaat baik bagi buruh maupun pengusaga sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pengusaha dan buruh," papar Kapolres Blitar AKBP Anisullah M. Ridha, Selasa (01/04/2019).

Sementara Aspadi, salah satu buruh di Kabupaten Blitar mengatakan saat ini masih banyak pengusaha di Blitar yang membayar gaji buruh di bawah besaran Upah Minimum Regional (UMR). Kesenjangan ekonomi yang terjadi antara buruh dan para pengusaha dinilai terlalu jauh, bahkan para buruh disebut kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Di Blitar memang masih ada kesenjangan antara buruh dan pengusaha. Era saat ini buruh sulit sekali untuk bertahan hidup. Namun kita juga ingin tetap bermanfaat bagi orang lain, salah satunya dengan donor darah ini," papar Aspadi.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk membatu para buruh menegakkan peraturan yang mengatur tentang pembayaran gaji maupun upah dari para pengusaha kepada para pekerja.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur tahun 2018, besaran UMK untuk Kabupaten Blitar sebesar Rp. 1.653.383,98 sedangkan Kota Blitar sebesar Rp. 1.640.439,34.

"Dengan demikian saya berharap Instansi terkait termasuk dewan pengawas mampu menegakkan aturan tersebut sehingga karyawan bisa digaji sesuai UMK. Kalaupun Ndak mampu, ada cara tersendiri perlakuannya. Jadi ndak semau Gue bayar gaji," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO