​Majelis Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan PT Surabaya Country

​Majelis Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan PT Surabaya Country

Akhirnya pengajuan kredit tersebut dikabulkan pihak PT HSBC Indonesia dengan fasilitas kredit term loan 1 sebesar Rp 5,5 milyar dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan terhitung 15 Juni 2011 sampai 15 Juni 2016 dengan angsuran sebesar Rp 118.771.866,55.

Kemudian fasilitas kredit term loan 2 sebesar Rp 2,5 milyar dengan jangka waktu 60 bulan terghitung 1 Agustus 2011 sampai 1 Juli 2011 dengan angsuran Rp 53.987.212,07.

Bahwa atas hutang penggugat sebagai perseroan pada HSBC maka seluruh pemegang saham bertanggungjawab melakukan setoran cicilan pada penggugat sesuai prosentase jumlah saham yang dimiliki.

Namun, para tergugat dianggap mengesampingkan hal tersebut sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum oleh penggugat.

Sementara dalam kesimpulan tergugat disebutkan bahwa para tergugat bukanlah pihak debitur, sebab para tergugat hanyalah pemegang saham yang seharusnya berhak untuk menerima dan menikmati keuntungan berupa deviden saja.

Dalam kesimpulan pihak tergugat juga disebutkan jika seharusnya penggugat yaitu Bambang Poerniawan selaku direksi yang bertindak atas nama dan demi kepentingan serta kelanjutan usaha PT Surabaya Country bertanggungjawab secara penuh dan berusaha memenuhi kewajiban PT Surabaya Country selaku debitur kepada pihal Bank selaku kreditur. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO