Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pamekasan Bekuk 8 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pamekasan Bekuk 8 Tersangka

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 selama 10 hari yang berakhir Selasa (24/04) kemarin. Terhitung sejak 13 – 24 April 2018, Satresnarkoba berhasil membekuk 8 tersangka.

Dalam pres rilis, Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo yang didampingi AKP Mohammad Sjaiful Kasatresnarkoba menjelaskan, operasi tersebut untuk penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dan peredaran miras tanpa izin/oplosan.

“Hasil operasi selama sepuluh hari kami berhasil merazia 4 kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 kasus Narkotika Pil Dextro, dan 3 Kasus penjualan Minuman Keras (Miras) Oplosan," ungkap Kapolres.

Dari total 8 kasus, aparat kepoliasan berhasil membekuk 8 pelaku yang 2 di antaranya berjenis kelamin perempuan. Dua wanita itu kedapatan menjual Minuman Keras (Miras). Yaitu, LN (38) Wiraswasta warga Jl. P. Trunojoyo 91 Pamekasan dan TM (70 tahun) warga Jl. Jagalan Kelurahan Barurambat Pamekasan.

Sementara lainnya, MK (30) Nelayan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan; AM (36) Petahu warga Desa Malangan Kecamatan Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan; DS (42) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan; AH (38) warga Jl. Sersan mesrul III/9B Pamekasan; DZ (22) warga Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan; dan SML (30) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.

“Penggerebekan dilakukan di berbagai lokasi, di pemukiman warga 6 kasus, rumah kos 1 kasus dan di toko 1 kasus,” tutur Teguh.

Sedangkan BB yang berhasil diamankan berupa 1,36 gram Sabu-sabu, 985 butir pil koplo, alat hisap, dan total 84 miras yang 50 di antaranya merupakan miras oplosan.

Tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1)jo 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 10 tahun penjara.

“Untuk tersangka kasus narkoba jenis pil akan dijerat Pasal 196 jo 198 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka miras masuk dalam kategori Tindak Pindana Ringan (tipiring),” Pungkasnya.

Polres Pamekasan selama tahun 2018 ini telah berhasil mengungkap 24 kasus Narkoba dengan 31 tersangka dan barang bukti berupa 49,49 gram sabu, 1.826 pil koplo. Sedangkan kasus miras berhasil mengungkap 3 kasus miras dengan 3 tersangka dan BB sebanyak 84 botol minuman keras (Miras). (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO