Komplotan copet antarkota yang dibekuk Polres Bojonegoro. foto: Eky Nurhadi/ BANGSAONLINE
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak tujuh orang komplotan pencopet antarkota berhasil diringkus anggota Polres Bojonegoro. Ketujuh tersangka diamankan setelah melakukan aksi pencopetan di acara Masjid Al-Birru Pertiwi, Kecamatan Dander, Bojonegoro bersholawat bersama Habib Syekh Assegaf pada Sabtu malam lalu (14/4).
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, tujuh tersangka diamankan saat acara berlangsung malam lalu. Ketujuh tersangka di antara inisial SF warga Kabupaten Probolinggo, HMB warga Jombang, ADK warga Malang, SHR warga Surabaya dan dua orang perempuan MRS warga Pasuruan serta LTL warga Bangkalan, Madura.
BACA JUGA:
- Nahas! Seorang Anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan
- Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Terancam Dipecat Gara-Gara Curi Kotak Amal
- Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu yang Menyasar Agen BRILink
- Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
"Mereka sudah komplotan. Datang ke Bojonegoro rombongan dengan mobil Elf. Jadi mereka selalu melakukan aksi pencopetan pada saat ada acara-acara besar di seluruh wilayah di Jawa Timur," terang Kapolres saat press release, Selasa (17/4).
Selain tujuh tersangka, masih ada tiga orang yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Bojonegoro. Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Malang.
"Mereka sudah beberapa tahun melakukan aksi pencopetan pada acara-acara besar, namun baru kali ini tertangkap," ungkapnya.
Sasaran utama para tersangka adalah handphone dan tas. Ada sebanyak 16 unit handphone berbagai merek yang berhasil diamankan polisi dari hasil pencopetan para tersangka di Masjid Al-Birru Pertiwi.
"Para pelaku ini menyamar dengan berpakaian sarung, peci layaknya jamaah pengunjung pengajian. Mereka berbaur dengan para jamaah. Nah, di situlah pelaku melakukan pencopetan," jelasnya.
Ketujuh tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro, dan mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidanan diatas lima tahun penjara. (nur/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




