MALANG, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba yang terus dilakukan para bandar di wilayah Kabupaten Malang ini, pihak Kepolisian tak henti-hentinya melakukan pencegahan maupun penindakan para pengedarnya.
Kali ini giliran Unit Reskoba Kepolisian Sektor Lawang telah berhasil mengamankan satu pengedar dan satu pengguna narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap dan diamankan petugas saat melakukan transaksi barang haram tersebut dan digelandang ke Polsek Lawang untuk dilakukan pemeriksaan guna pendalaman jaringannya.
BACA JUGA:
- Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
- Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
- Satrenarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu
- Polisi di Malang Ringkus 2 Pengedar 5 Paket Sabu dan 5.000 Pil Koplo
Sodikin, salah satu pelaku warga Purwodadi, Kabupaten Pasuruan itu kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran nekat menjadi pengedar sabu.
Ia ditangkap bersamaan dengan Firnanda Adijaya sebagai pembeli barang haram tersebut saat bertransaksi di depan Toko Modern di wilayah Bedali Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku (Sodikin) polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu siap edar seberat 2,5 gram dan dua buah HP sebagai alat komunikasinya.
Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistyo Budi menjelaskan, jika saat ini petugas dilapangan masih berusaha melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang memasok barang haram tersebut.
"Disinyalir pelaku ini sering beroperasi di wilayah hukumnya, namun dijelaskan pula bahwa pelaku ini bukan recidivis” ungkap Gaguk, Rabu (11/4).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU-RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News