Pengedar Pil Koplo di Desa Terpencil Ngusikan Ditangkap

Pengedar Pil Koplo di Desa Terpencil Ngusikan Ditangkap Tersangka saat digelandang ke Mapolsek Ngusikan. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Ngusikan, jajaran Polres Jombang berhasil menangkap Dayu Sapta Radipta (32) di jalan Raya Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Dayu harus berurusan dengan polisi karena berani mengedarkan pil koplo dobel L di wilayah hukum Polsek Ngusikan, Minggu (04/08/2018).

Kapolsek Ngusikan, AKP Sumiran membeberkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil dobel L di wilayah Ngusikan. Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Ngusikan dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan. Hingga petugas berhasil menangkap Dayu Sapta Radipta (32) yang diduga sebagai pengedar pil dobel L.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp.40.000.-, 1 bekas bungkus rokok, 6 buah klip plastik kosong, 1 buah Hp merk Smatfren, 11 plastik klip isi pil doble L masing-masing isi 7 butir jumlah 77 butir, 2 plastik klip isi pil doble L masing-masing isi 3 butir jumlah 6 butir, dan 1 tas warna hitam.

“Pelaku diduga Melanggar Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku warga Perum Sambong Permai, Sambong Dukuh Jombang dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (ony/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO