DPRD Gresik Anggap Pelantikan Sekdes Sembayat Cacat Hukum

DPRD Gresik Anggap Pelantikan Sekdes Sembayat Cacat Hukum ?Kades Sembayat saat mengukuhkan Sekdes hasil P3D. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I mempersoalkan pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sembayat Kecamatan Manyar, M Junaidi, yang digelar Kamis (29/3) malam kemarin. M. Junaidi sebelumnya terpilih sebagai sekdes berdasarkan hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D).

Menurut Ketua Komisi I Eddy Santoso, pelantikan tersebut cacat hukum. "Pelantikan Sekdes Sembayat itu ngawur dan melanggar aturan alias cacat hukum," ujar Eddy Santoso, kemarin. "Jadi tidak sesuai passing gradenya, M. Junaidi yang dilantik jadi Sekdes itu skor nilainya urutan kedua. Urutan pertama Zainul Abidin," ungkapnya.

Eddy mengaku telah menerima pengaduan dari salah satu peserta perangkat desa yang menunjukan bukti lengkap soal pelanggaran dalam penentuan perangkat hasil P3D Sembayat. "Bukti-bukti itu sudah saya pegang untuk bahan tindaklanjut kasus tersebut," papar politikus Demokrat ini.

Eddy Santoso memaparkan jika berdasarkan dari hasil P3D, Zainul Abidin menduduki peringkat 1 dengan nilai 96 dalam ujian tulis perangkat desa. Sementara M Junaidi mendapatkan nilai 89. "Hal ini jelas melanggar Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa," tukasnya.

Zainal Abidin pun turut mempertanyakan pelantikan tersebut. "Mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa, dalam pasal 29 ayat 2 sudah jelas menyatakan bahwa calon yang mendapatkan nilai tertinggi dalam P3D yang harus diangkat sebagai perangkat desa. Tapi kenapa justru yang nilainya lebih rendah yang dilantik," ungkapnya kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Camat Manyar Abdul Hakam selaku pemangku wilayah tidak hadir dalam pelantikan tersebut. Hanya Kades Sembayat Kecamatan Manyar Saudji yang tampak hadir.

Sementara Saudji sendiri bersikukuh jika proses P3D Sembayat sudah sesuai Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa. "Kami dan pantia P3D sudah menjalankan rekrutmen calon perangkat desa sesuai Perbup. Makanya, kami tidak mau jika diminta untuk melakukan rekrutmen ulang," katanya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO