Proyek U-Ditch yang ditengarai menyalahi ketentuan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Proyek berupa pengadaan badang dan jasa U-Ditch di Desa Mandaran Rejo, Kabupaten Pasuruan diduga kuat ada unsur KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) sehingga pengerjaan proyek tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
KKN itu terlihat karena S sebagai pemenang tender diminta menyerahkan kompensasi sebesar Rp 250 juta. Merasa yakin bakal keluar sebagai pemenang, S pun menyerahkan dana yang diminta. PT YBB yang dipimpin S pun sebagai pemenang pelaksana proyek sepanjang 1 kilometer dengan anggaran tahun 2017 dengan anggaran Rp 2,6 miliar.
BACA JUGA:
- Proyek Jalan Kedungringin Tetap Berlanjut, Target Rampung Akhir 2025
- Dianggap Ingkari Janji, Warga Kedungringin Pasuruan Hentikan Sementara Proyek Jalan Rp3,6 Miliar
- Proyek Revitalisasi Alun-Alun Bangil Tinggal Finishing
- PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
Pernah diberitakan, pekerjaan proyek U-Dicth oleh PT YBB diduga kuat tidak sesuai dokumen lelang. Disinyalir, material yang dipersyaratkan dalam proyek itu tidak sesuai dengan surat dukungan. Sehingga, fisik proyek saat ini mulai tampak retak-retak.
Pimpinan perusahaan PT YBB, S ketika dikonfirmasi lewat saluran telepon enggan memberikan keterangan, ia malah menjawab lain. "Aku duwe salah opo nang sampean ta mas, kok sampean benci nang aku. (Saya punya salah apa dengan Anda ya Mas, kok Anda benci pada saya)," tulis S dalam pesan tertulisnya. (par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






