Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menciduk tiga pelaku pencurian pada tiga lokasi.
"Oleh pelaku Handphone milik korban diambilnya, setelah itu pelaku ditangkap di rumah kosnya dengan sejumlah alat bukti," katanya.
Sementara itu Bayu Prayugo (31) ini ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di ATM yang berada di Pom Bensin Pagerwojo Sidoarjo. Saat itu korban Suwandi sedang mengambil uang di ATM tersebut, handphone yang dibawanya tertinggal.
"Saat itulah Bayu yang ketika itu sedang ikut mengantri mengetahui ada Handphone ketinggalan di ATM segera mengambilnya," tuturnya.
Kata Hari, Bayu bukannya mengembalikan handphone kepada pemiliknya, tapi langsung berlalu sambil membawanya.
"Polisi berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sebuah handphone di warung dekat rumahnya setelah meminta keterangan saksi dan menganalisa pelaku melalui CCTV," terangnya.
Pihaknya sengaja merilis tiga kasus pencurian dengan lokasi berbeda ini bersama-sama. Hal ini sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada karena tindak kejahatan bukan saja berawal dari niat pelakunya.
"Tapi karena ada kesempatan dan memanfaatkan kelalaian korban," tukasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku ini akan dijerat dengan KUHP pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 5 tahun penjara. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




