Sebulan, Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus dengan 20 Tersangka

Sebulan, Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus dengan 20 Tersangka Para pelaku saat digelandang di Polres Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus besar dalam kurun waktu sebulan terakhir. Tepatnya mulai awal bulan Maret hingga Rabu 21 Maret 2018.

Dalam tujuh kasus tersebut sebanyak 20 orang tersangka turut diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Tujuh kasus itu antara lain perjudian dengan 5 tersangka, penipuan dan penggelapan 6 tersangka, pencurian 3 tersangka, ilegal minning 1 tersangka, penggelapan UU perbankan 1 tersangka, ilegal logging 2 tersangka dan 2 orang tersangka narkoba.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di halaman Mapolres setempat menjelaskan, selain 20 tersangka yang diamankan dalam kurun waktu sebulan itu juga telah diamankan belasan tersangka lainnya mulai bulan Januari dan Februari.

"Pada dasarnya semua kasus kriminalitas di wilayah hukum akan terus kami ungkap, baik kasus-kasus yang berat maupun kasus yang ringan," tegasnya.

Kapolres menjelaskan, enam tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, empat orang diantaranya mengaku dari PT Pertamina EP. Keempat tersangka membuka lowongan pekerjaan untuk ditempatkan sebagai karyawan migas di lapangan Jambaran-Tiung Biru (J-TB) Kecamatan Ngasem.

"Setelah beberapa korbannya melamar, kemudian para tersangka menarik uang puluhan juta dengan alih sebagai syarat penempatan kerja. Setelah para korban membayar uang ternyata korban ditipu," bebernya.

Sementara kasus narkoba dengan dua orang tersangka diamankan polisi di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas. Dua tersangka satu orang asal Kota Mojokerto dan satu orang asal Bojonegoro. Keduanya mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Gresik dan Lamongan. (nur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO