Dr. KH. Imam Ghazali Said
Dari penjelasan di atas, saudara mindoan bukan termasuk mahrom, maka A hukumnya boleh menikah dengan K tersebut. Dan mindoan itu sebenarnya sudah saudara jauh dan bukan termasuk saudara dekat. Misanan (istilah jawa), yaitu putri paman atau putri bibi itu saja boleh dinikah, apalagi mindoan tentu lebih boleh untuk dinikahi. Wallahu a’lam.

























