Soal Kewajiban Adanya STTP, KPU Kota Mojokerto Buka Suara

Soal Kewajiban Adanya STTP, KPU Kota Mojokerto Buka Suara Saiful Amin

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Soal kewajiban dimiliknya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dalam kampanye pasangan calon (paslon) walikota – wakil walikota saat berkampanye, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto akhirnya bersuara. Ketua Saiful Amin,menegaskan, Peraturan KPU No 14 tahun 2017 tidak mengatur tentang STTP.

“PKPU, baik Pasal 38 maupun Pasal 40, hanya mengatur tentang kewajiban memberitahukan pada pihak kepolisan setempat,”jawab Saiful Amin,Jumat (23/2).

Menurut dia,pemberitahuan tersebut bila kampanye jenis pertemuan terbatas mencakup informasi tentang hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang, dan penanggung jawab. Bila jenis pertemuan tatap muka atau dialog, maka nama pembicara diganti susunan tim kampanye. Merujuk Pasal 38 dan Pasal 40, lanjutnya, pemberitahuan tertulis itu ditembuskan pada dan Panwaslu setempat.

“Sejak masa kampanye, baru satu tim kampanye pasangan calon yang mengirimkan surat pengajuan pemberitahuan tertulis pada kepolisian, bukan STTP yang dikirim ke kami,” kata Amin.

“Kalau tidak salah soal STTP itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012. Jadi memang bukan PKPU yang mengatur STTP,” tambah Amin.

Karenanya ia meminta tim kampanye menaati aturan yang telah ditetapkan pihak kepolisian, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7/2012. “Kami memang tidak mengaturnya. Tapi kepolisian punya landasan hukum yang kuat. Dan ini harus ditaati bersama,” tandasnya.

Ia mengaku mendapat pertanyaan dari beberapa tim kampanye terkait STTP dari pihak kepolisian yang menjadi syarat mereka menggelar kampanye pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka atau dialog.

Rata-rata mereka menanyakan di pasal mana yang mengharuskan tim kampanye mendapat STTP dari pihak kepolisian. “Inti pertanyaan sebagian teman-teman tim kampanye, di pasal mana yang mengatur STTP. Kan PKPU hanya mewajibkan surat pemberitahuan saja,” kata Amin menirukan pertanyaan beberapa tim kampanye.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kota Mojokerto mengingatkan, semua pasangan calon (paslon) dalam pilwali yang melakukan kampanye dialogis, tatap muka, dan kampanye bentuk-bentuk lain harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP).

Jika saat melakukan kampanye tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut, dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian. (yep/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO