Eks Dua Satpol PP Pelaku Pencabulan saat divonis Kejari Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Majlis (KM) Pengadilan Negeri Surabaya Harijanto memvonis dua terdakwa eks oknum Satpol PP, Achmad Syafii dan Muhammad Sunarto dalam perkara pencabulan dan pelecehan seksual terhadap 7 korban siswi mengaji yang bertempat di Mushola Medokan Sumampir Surabaya.
"Mengadili terdakwa Achmad Syafii terbukti secara sah melawan hukum sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) dengan hukuman 8 tahun 8 bulan penjara" ujar Ketua Majlis Harijanto saat membacakan putusan di ruang Kartika I PN Surabaya.
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Setelah memvonis Achmad Syafii, KM Harijanto melanjutan putusanya kepada terdakwa Muhammad Sunarto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya dikenai hukuman badan, kedua terdakwa masing-masing dikenai denda Rp. 100juta. Jika tidak dibayar akan dikenai hukuman selama 2 bulan penjara.
Menanggapi putusan majlis hakim dalam perkara ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Fariji dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Darwis menyatakan menerima putusan.
Perlu diketahui, Vonis Majlis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang sebelumnya menuntut Achmad Syafii dengan hukuman 13 tahun sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) Tentang Kekerasan Anak dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan yang menelan korban 7 anak di bawah umur.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




