Bawa Anak ke Kantor dan Jemput Anak Saat Jam Kerja, PNS akan Disanksi

Bawa Anak ke Kantor dan Jemput Anak Saat Jam Kerja, PNS akan Disanksi Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar tak main-main dengan kinerja pegawainya. Terbukti Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengeluarkan surat edaran larangan pegawai negeri sipil menjemput anak maupun membawa anak ke kantor saat jam kerja.

Bagi yang melanggar, Wali Kota tidak segan memberikan sanksi kepada PNS yang membawa anak dan ketahuan tetap menjemput anak saat jam kerja. Menurut Samanhudi, sanksi akan diberikan ketika PNS tiga kali berturut-turut menjemput anak saat jam kerja ataupun membawa anak ke kantor.

"Sanksinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)," kata Samanhudi Anwar, Selasa (13/2).

Menurut dia, surat edaran itu dikeluarkan pasca evaluasi kinerja PNS yang dilakukan . Dari hasil evaluasi, dia sering mendapati para PNS terutama perempuan keluar kantor saat jam kerja. Rata-rata mereka keluar kantor saat jam kerja untuk menjemput anak di sekolah.

Tak hanya itu, Samanhudi mengaku pernah mendapati seorang PNS perempuan membawa anak ke kantor saat jam kerja hingga membuat suasana ramai dan menganggu konsentrasi kerja PNS lainnya.

"Perilaku PNS seperti itu sebenarnya tidak patut. Membawa anak ke kantor saat jam kerja otomatis mempengaruhi kinerja PNS itu. Apalagi ada aturanya jika PNS tidak boleh memanfaatkan jam kerja untuk kepentingan pribadi. Dan kami pertegas dengan mengeluarkan surat edaran," tegasnya.

Terkait pengawasan, Samanhudi mengaku akan memaksimalkan personel Satuan Polisi Oamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain itu saat ini seluruh kantor instansi di Kotw Blitar juga sudah dilengkapi dengan CCTV sehingga semakin mempermudah pengawasan.

"Pengawasan bisa lewat CCTV dan juga personel Satpol PP dan BKD kita terjunkan," pungkasnya. (ina/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO