Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin ketika menggelar sidang pleno penetapan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto. Foto: YUDI EP/BANGSAONLINE
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Empat pasangan calon (paslon) wali kota Mojokerto periode 2018-2023 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (12/2) kemarin.
Keempat paslon, yakni Warsito-Moeljadi, Akmal Budianto-Rambo Garudo, Andi Soebjakto-Ade Ria Suryani dan Ika Puspita Sari-Ahmad Risal Zakariyah ditetapkan melalui SK nomor 17/ HK.03.1-Kpt/3576/ KPU-KOTA/ II/ 2018 perihal penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Mojokerto.
BACA JUGA:
- Ucapan Selamat Terus Mengalir untuk Ning Ita dan Cak Sandi Pascapelantikan
- Bahas Evaluasi Kinerja, KPU Kota Mojokerto Gelar Rakor
- Sah, KPU Tetapkan Gus Barra-Rizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Mojokerto 2024
- KPU Kota Mojokerto Resmi Tetapkan Ning Ita-Cak Sandi Jadi Kepala Daerah Terpilih
Dengan keluarnya ketetapan itu maka keempat paslon tersebut sah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
“Kini ke empat pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota tersebut sah sebagai calon walikota dan wakil walikota Mojokerto,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin.
Setelah ini, para calon walikota dan wakil walikota mengikuti tahapan lanjutan berupa pengundian nomer urut. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




