PAW Pengurus Korpri Kabupaten Malang Resmi Dikukuhkan

PAW Pengurus Korpri Kabupaten Malang Resmi Dikukuhkan Rendra Kresna menyaksikan PAW Pengurus Korpri Kabupaten Malang masa bakti 2016-2021.

Surat Keputusan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jawa Timur Nomor : KEP-66/DPKP/JT-XI/2017 tanggal 27 Nopember 2017 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Malang periode 2016-2021 memutuskan:

1. Didik Budi Mulyono sebagai ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Malang

2. Purnadi sebagai wakil ketua I

3. Nurman Ramdansyah sebagai wakil ketua II

4. Tomie Herawanto sebagai ketua bidang pembinaan jiwa korps dan wawasan kebangsaan

5. Nurcahyo sebagai ketua bidang perlindungan dan bantuan hukum

6. Rachmat Hardijono sebagai anggota pengendalian organisasi. (mlg1/mlg2/thu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO